Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang

3 hours ago 2

Total narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 mencapai 8,5 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 496 gram bruto pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25 tahun) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri.

Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR yang tampak gelisah dan tidak kooperatif. Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaan berupa satu ransel, tetapi tidak ditemukan barang mencurigakan di dalamnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika dilakukan pemeriksaan badan (body tapping), dan tersangka mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Petugas kemudian membawa penumpang ke Ruang Pemeriksaan Mendalam untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkapnya dalam keterangan yang dikutip Jumat (17/10/2025).

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 496 gram dan setelah dilakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U), hasilnya menunjukkan reaktif positif mengandung methamphetamine.

“Berdasarkan keterangan awal, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta via jalur udara,” ungkap Joko. Terhadap penemuan ini, Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penindakan dan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau pada hari yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penindakan ini wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Joko.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat dua kali penindakan narkotika pada 2025 dengan total barang bukti 8 kilogram methamphetamine dan 13 mililiter happy water.

Dengan penindakan terbaru ini, total narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 mencapai 8,5 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11,7 miliar.

Bea Cukai Tanjungpinang terus mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.

Read Entire Article
Food |