Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk PT Karunia Abadi Group

4 hours ago 5

PT Karunia Abadi Group memenuhi persyaratan sebagai pengusaha barang kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Karunia Abadi Group sebagai pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau, Kamis (5/3/2026).

“Hal ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Johan mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari proses penerbitan izin tersebut, pada Kamis (5/3) juga dilaksanakan kegiatan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan langsung oleh Direktur PT Karunia Abadi Group, Rahmat Priyandono.

Rahmat selaku Direktur perusahaan menjelaskan secara menyeluruh rencana operasional pabrik hasil tembakau, mulai dari alur penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk akhir.

Dia memaparkan berbagai aspek pendukung kegiatan operasional, antara lain jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, denah dan tata letak bangunan pabrik, pembagian area produksi dan penyimpanan, serta lokasi pabrik beserta batas wilayahnya. Pemaparan ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang barang kena cukai.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, serta para pejabat terkait guna memastikan kesesuaian proses bisnis perusahaan dengan ketentuan di bidang cukai.

Johan menyampaikan tahapan pemaparan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan serta kepatuhan pelaku usaha sebelum memperoleh izin sebagai pengusaha barang kena cukai. “Proses ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” ujarnya.

Setelah melalui rangkaian pemaparan, diskusi, serta evaluasi, NPPBKC bagi PT Karunia Abadi Group akhirnya diterbitkan. Dengan diterbitkannya izin tersebut, perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha barang kena cukai di bidang hasil tembakau.

Penerbitan NPPBKC ini menjadi salah satu wujud peran Bea Cukai sebagai industrial assistance untuk terus mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku industri, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang berkembang secara legal dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Read Entire Article
Food |