Bea Cukai Malili dan Satpol PP Amankan 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

13 hours ago 10

Atas temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 99 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, MALILI - Demi menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Toraja Utara dan Satpol PP Kabupaten Tana Toraja melaksanakan operasi pasar dan patroli rutin pada 18-22 Mei 2026. Upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini terus diperkuat untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kegiatan tersebut mencakup operasi pasar di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja, serta patroli rutin di perusahaan jasa titipan (PJT)/jasa ekspedisi yang dilaksanakan secara terpadu. Pengawasan juga menjangkau sejumlah wilayah lain, di antaranya Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan selama kegiatan berlangsung, petugas menemukan pelanggaran berupa peredaran rokok ilegal sebanyak kurang lebih 329 slop atau sekitar 65.800 batang rokok ilegal. Atas temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 99.633.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penindakan ini diperkirakan sebesar Rp 59.502.307.

Penindakan terhadap rokok ilegal memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Selain menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, pengawasan ini juga membantu melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menambahkan, selain melaksanakan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai larangan peredaran dan penjualan BKC ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Dia mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat karena produk tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana yang berlaku bagi produk legal.

"Petugas turut menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di toko dan kios sebagai bagian dari kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran rokok ilegal," katanya.

Langkah edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan di lapangan.

"Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah melalui Satpol PP menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan, menekan peredaran rokok ilegal, serta melindungi penerimaan negara. Kami berharap upaya preventif dan represif yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta taat ketentuan," kata Eri.

Read Entire Article
Food |