Menaker Tegaskan WFH tak Boleh Kurangi Gaji dan Hak Cuti Buruh

2 hours ago 3

Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja yang efektif per 1 April 2026, di kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026). SE tersebut bersifat inbauan untuk perusahaan swasta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja yang menjalankan pola kerja work from home (WFH) sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026. Menaker menegaskan bahwa implementasi WFH satu hari dalam sepekan tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk memangkas hak-hak dasar para buruh maupun karyawan.

Pernyataan ini disampaikan Yassierli guna merespons kekhawatiran para pekerja terkait potensi penerapan prinsip no work no pay atau pengurangan hak lainnya saat bekerja dari luar kantor. Dalam SE tersebut, pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa upah, gaji, serta tunjangan lainnya harus tetap dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

"Kami berharap kebijakan WFH ini tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan," ujar Yassierli di Gedung Kemnaker, Rabu (1/4/2026).

“Dengan adanya SE ini kekhawatiran serikat buruh ketika WFH terjadi maka ada indikasi misalnya pengurangan hak-hak dengan demikian terbantahkan. Makanya semua haknya tetap dijamin melalui SE ini,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Yassierli meminta manajemen perusahaan untuk tetap memastikan kinerja dan kualitas layanan terjaga meskipun karyawan bekerja secara jarak jauh. Ia juga mendorong adanya dialog yang intens antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja dalam merancang teknis WFH agar tetap adil dan produktif bagi kedua belah pihak.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiagakan tim pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah. Menaker juga mengajak para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan ini melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

"Kita sudah punya kanal aduan 'Lapor Menaker'. Jadi sekaligus kami imbau, nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.

Read Entire Article
Food |