Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu akan berlaku pada hari Jumat setiap pekannya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada para ASN yang WFH. Para ASN juga akan tetap melakukan absensi kehadiran secara daring atau online yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta.
"Jadi yang pertama, absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang melakukan pelanggaran. Salah satunya, apabila ASN tidak bekerja dari rumah.
Menurut dia, para ASN yang WFH harus tetap bekerja dari rumah. Bukan dari kafe atau tempat lainnya.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata dia.
Ia menambahkan, para ASN yang WFH juga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi yang bersifat perorangan. Kalaupun harus berpergian, para ASN itu diharuskan menggunakan transportasi publik.
"Siapa pun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya. Kalau mereka mau menggunakan transportasi karena statusnya work from home harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik," kata dia.

2 hours ago
2






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















