REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4/2026). Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu pekan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya saat jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Pihaknya mengatakan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga sektor ritel serta makanan dan minuman.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program efisiensi energi. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Terima kasih,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bersifat imbauan dan bukan kewajiban, khususnya bagi perusahaan swasta. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya adaptasi dunia usaha terhadap pola kerja baru sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
“Meskipun WFH diimbau, kebijakan ini tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli.
Ia menekankan teknis pelaksanaan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional mereka.
“Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan Work From Home, misalnya, diserahkan kepada perusahaan. Namun, semangatnya adalah bagaimana menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum untuk secara adaptif menerapkan cara kerja baru, penggunaan energi secara bijak, dan seterusnya,” katanya.
Pihaknya menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan berjudul “Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi”. Menaker menekankan bahwa semangat utama kebijakan ini adalah mendorong cara kerja adaptif dan bijak dalam penggunaan energi. Selain mengurangi konsumsi listrik di kantor, program ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh pihak swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh atau serikat pekerja agar semakin hemat dan bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja. Hal ini juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan para pekerja,” katanya.

2 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















