Takaful dalam Rantai Nilai Halal

9 hours ago 7
Oleh: Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, dan Analis Manajer Madya Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ananda Ramadhani

REPUBLIKA.CO.ID, Bayangkan sebuah pohon besar dipaksa tumbuh di dalam pot yang sempit. Meski ia tetap bisa tumbuh, akar-akarnya tidak akan pernah bisa menghunjam dalam ke tanah karena terbentur dinding pot yang membatasinya. Sama halnya dengan kewajiban spin-off unit usaha syariah perusahaan asuransi. Agar potensinya sebagai raksasa ekonomi syariah dunia benar-benar terealisasi, diperlukan upaya memindahkan pohon tersebut dari pot sempit ke tanah lapang.

Pasar halal global bernilai lebih dari 7,3 triliun dolar AS dan terus tumbuh seiring meningkatnya populasi Muslim dunia (DinarStandard, 2024/25). Di tengah besarnya potensi ini, Takaful justru menjadi bottleneck struktural. Selama ekosistem keuangan syariah berjalan terfragmentasi, penetrasi Takaful rendah, kapasitas reTakaful terbatas, modal kecil, dan literasi belum optimal, Takaful tidak akan mampu melayani industri halal yang tengah bertumbuh pesat.

Akar masalahnya ada dua. Pertama, ketidakmandiran struktural: selama Unit Usaha Syariah (UUS) masih bernaung di bawah induk konvensional yang lebih besar dan lebih mapan, inovasi produk untuk segmen halal nyaris selalu kalah dalam perebutan sumber daya. Kedua, absennya interoperabilitas: ekosistem Takaful di bawah regulator dan ekosistem halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berjalan paralel tanpa persimpangan yang berarti.

Kewajiban spin-off UUS yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan seharusnya tidak dibaca sebagai beban regulatoris. Sebaliknya, ini adalah prasyarat untuk memasuki pasar yang selama ini belum terjangkau. Entitas Takaful yang mandiri secara penuh (full-fledge) harus terintegrasi langsung ke dalam rantai nilai sektor riil melalui model Embedded Takaful, di mana perlindungan syariah melekat pada proses operasional, bukan sekadar produk opsional yang ditempelkan (IsDB & UNDP, 2024).

Takaful dalam rantai pasok halal (Halal Value Chain/HVC) berarti seluruh mata rantai mulai dari bahan baku, produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga ekspor masih menggunakan instrumen manajemen risiko yang selaras dengan prinsip syariah secara utuh. Jika salah satu mata rantai masih menggunakan instrumen konvensional, integritas rantai pasok halal secara keseluruhan menjadi dipertanyakan di mata konsumen Muslim yang semakin kritis dan pasar internasional yang semakin selektif.

Implikasi strategisnya berlapis. Dari sisi reputasi ekspor, Indonesia memiliki argumen yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa produk halalnya benar-benar end-to-end. Dari sisi industri, integrasi ini secara otomatis menarik pelaku industri halal berskala besar menjadi nasabah Takaful, memperluas basis premi, dan membiayai inovasi produk serta penguatan Retakaful domestik. Dari sisi inklusi, skema micro-Takaful dapat menjangkau UMKM halal yang selama ini rentan dan belum tersentuh asuransi formal.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |