Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

8 hours ago 8

Bea Cukai mendorong terbentuknya pos tarif yang lebih representatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bea Cukai gelar Kick-off Meeting Penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028, pada Rabu (9/9/2026). Hal ini sebagai langkah awal menyiapkan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif kepabeanan yang responsif terhadap perkembangan perdagangan serta kebutuhan perekonomian nasional.

Melalui BTKI 2028, Bea Cukai mendorong terbentuknya pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia dan sektor industri dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional. Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (Konvensi HS WCO) melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993. Ketentuan tersebut mengharuskan nomenklatur nasional disesuaikan secara berkala dengan perkembangan Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO).

Pada Juni 2026, WCO menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang menghasilkan HS 2028. Siklus ini berlangsung selama enam tahun akibat pandemi COVID-19 dan akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028. HS 2028 memuat 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading, termasuk penambahan enam heading dan 428 subheading baru dibandingkan HS 2022. Perubahan tersebut merespons perkembangan perdagangan global, teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, dan perlindungan lingkungan.

Selanjutnya, Indonesia berkewajiban mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sesuai kerangka kerja sama kepabeanan ASEAN. Hasil harmonisasi tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi nasional berupa Peraturan Menteri Keuangan tentang sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang dikenal sebagai BTKI 2028.

"Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA), serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif," tambah Budi.

Ia juga menyebutkan bahwa BTKI 2028 menjadi momentum untuk memastikan klasifikasi dan struktur tarif dapat lebih mencerminkan perkembangan komoditas dan industri Indonesia. "Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung kepentingan nasional sekaligus memenuhi komitmen perdagangan internasional,” kata Budi.

Kick-off meeting Penyusunan BTKI 2028 sendiri melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Dari internal Kementerian Keuangan, proses ini melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, LNSW, dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai sebagai pengusung acara. Dari sisi eksternal, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan turut terlibat sesuai dengan kewenangannya, termasuk dalam usulan tarif dan tarif FTA.

Dengan kolaborasi tersebut, Bea Cukai menjalankan perannya sebagai trade facilitator melalui kebijakan tarif yang mendukung perlindungan industri dalam negeri, memfasilitasi komoditas unggulan nasional, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam perdagangan global. BTKI 2028 juga dirancang berbasis digital sehingga lebih mudah dinavigasi, cepat dalam pencarian, konsisten dari sisi legal dan terminologi, serta lebih mudah diperbarui.

Read Entire Article
Food |