Beda Pajak Mobil Listrik Buatan Lokal vs Impor di Indonesia, Siapa Yang Untung?

2 hours ago 1

Home > Mobil Tuesday, 16 Sep 2025, 07:27 WIB

Mobil listrik produksi lokal dengan TKDN 40 persen hanya dikenakan PPN 2 persen, sementara mobil listrik impor masih harus bayar PPN 12 persen

Dok. Motoresto.idDok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan hadirnya berbagai merek, baik yang diproduksi secara lokal maupun diimpor utuh (CBU) dari luar negeri. Perbedaan asal produksi ini ternyata berpengaruh langsung pada besaran pajak yang harus dibayar konsumen.

Sejumlah produsen seperti Wuling, Hyundai, Chery, dan Neta telah memproduksi mobil listriknya di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga sudah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Berkat pemenuhan aturan tersebut, mobil listrik produksi lokal hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen. Hal ini karena mereka mendapatkan insentif PPN 10 persen dari pemerintah. Menariknya, tidak ada tambahan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dikenakan pada produk-produk tersebut.

Sementara itu, mobil listrik impor (CBU) seperti BYD, AION, VinFast, Geely, dan Xpeng berada pada skema berbeda. Mobil-mobil ini dikenakan PPN normal sebesar 12 persen. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk (seharusnya 50 persen menjadi 0 persen) dan penanggungan tarif PPnBM 15 persen.

Namun, agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut, pabrikan harus berkomitmen membangun pabrik atau melakukan investasi nyata di Indonesia, dengan kewajiban produksi lokal mulai Januari 2026 hingga Desember 2027.

Jika dihitung, selisih pajak antara mobil listrik lokal dan impor mencapai 10 persen pada PPN (2 persen vs 12 persen). Artinya, konsumen mobil listrik lokal akan mendapat harga yang relatif lebih kompetitif dibandingkan model impor, meskipun keduanya sama-sama bebas PPnBM.

Image

Read Entire Article
Food |