REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar modus penyamaran beras dan garam dalam impor. Sebanyak 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India ternyata berisi 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp 7,853 miliar.
Kasus bermula dari pemberitahuan impor barang oleh PT TI yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan fisik dan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dan hasil pemeriksaan.
Modus serupa kembali ditemukan di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420 ribu kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 194,9 ton beras dan 225,4 ton yang diduga merupakan garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar. Kasus tersebut masih dalam proses penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi pasar dan produksi dalam negeri.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut. Modus itu antara lain misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, pengelabuan melalui kemasan, serta penyusunan barang untuk menyamarkan muatan.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
Secara keseluruhan, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026. Nilai ekonomis seluruh barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar.

2 hours ago
5
















































