Bos Danantara Lapor ke Prabowo, 200 Investor Siap Dukung Proyek Waste to Energy

3 hours ago 3

Kepala Danantara (CEO) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa lebih dari 200 investor, baik dari dalam maupun luar negeri, telah menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam program waste-to-energy atau pengolahan sampah menjadi energi. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/11/2025), Rosan menyampaikan bahwa proyek investasi pengolahan sampah menjadi energi (WTE) di tujuh daerah akan segera memasuki tahap lelang atau bidding pada pekan depan.

“(Bidding) ini memang kami lakukan dalam beberapa batch (gelombang) karena kami menunggu kesiapan setelah proses verifikasi penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Menko Pangan (Zulkifli Hasan). Setelah itu rampung, baru diberikan kepada kami untuk bidding-nya, tendernya,” kata Rosan kepada wartawan usai rapat di Istana.

Tujuh daerah yang menjadi lokasi pembangunan proyek WTE tahap pertama meliputi DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bekasi, dan Tangerang.

“Tujuh daerah yang sudah disetujui, diberikan green light oleh Menko Pangan dan juga oleh (Kementerian) Lingkungan Hidup. Karena dari tujuh itu memang ketersediaan lahannya sudah ada, volume sampahnya cukup, dan infrastruktur pendukung seperti jalan serta pasokan air juga tersedia. Jadi, itu bisa diproses lebih lanjut,” ujar Rosan.

Rosan hadir di Istana untuk mengikuti dua rapat terbatas, yakni pembahasan hilirisasi lintas sektor dan program Kampung Nelayan Merah Putih, serta rapat laporan kinerja Kementerian Investasi dan Danantara kepada Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan terpisah, Rosan menyebut Danantara menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek WTE di tujuh daerah tersebut pada Maret 2026.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan ini memberikan dasar hukum dan arahan teknis bagi pelaksanaan program pengolahan sampah menjadi energi sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai daerah yang telah melebihi kapasitas.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |