Dana Rp200 Triliun untuk Himbara, Akumindo Harap Aturan Kredit UMKM Lebih Fleksibel

2 hours ago 1

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengucurkan dana Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengucurkan dana Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo Edy Misero menilai kebijakan ini memberi harapan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses kredit modal kerja.

"Alhamdulillah. Dari pandangan kami, pelaku UMKM ada secercah harapan dan peluang mendapatkan kredit modal kerja dari Himbara. Semoga implementasinya dapat berjalan optimal agar tidak hanya untuk proyek atau korporasi besar, tapi juga untuk pelaku UMKM," ujar Edy kepada Republika di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Edy menyampaikan, Akumindo memberikan masukan agar aturan mengenai persyaratan usaha minimal enam bulan sebelum bisa mendapatkan pinjaman modal dapat ditinjau kembali. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM agar bisa mendapatkan suntikan modal usaha.

"Kami berharap aturan terkait waktu usaha UMKM ini dapat lebih fleksibel agar menumbuhkan minat wirausaha baru," ucap Edy.

Menurut Edy, perluasan akses kredit kepada UMKM akan membawa dampak besar bagi perekonomian nasional. Ia menegaskan, kemudahan akses permodalan akan membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan untuk segera membuka usaha baru.

"Perlu diingat, perluasan penyaluran kredit kepada UMKM akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat. Dengan kemudahan mendapatkan pinjaman modal, masyarakat yang terkena PHK dapat segera membuka usaha untuk menafkahi keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat," lanjut Edy.

Edy menekankan momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperluas lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan UMKM. Hal ini diyakini juga akan mendorong peningkatan jumlah lapangan kerja dengan semakin banyaknya UMKM yang tumbuh.

"Jadi aturan enam bulan usaha dulu baru bisa mendapatkan kredit itu harus diubah agar bisa menjadi pendorong bertumbuhnya usaha para pelaku UMKM," kata Edy.

Read Entire Article
Food |