REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membuat kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan, hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata. Hal itu dilakukan, untuk mencegah berbagai ancaman bencana alam.
Kebijakan ini pun, mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar yang menyatakan dukungan penuh terhadap serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi. Bahkan, langkah ini dinilai mendesak sebagai respons atas meningkatnya ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor di wilayah Jabar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan se-Jabar yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur bukanlah keputusan mendadak. Karena, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
"Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan," ujar Iswara di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).
Iswara merinci bahwa setelah Pergub tersebut, Dedi Mulyadi mengeluarkan beberapa surat edaran secara berdekatan pada 13 dan 14 Desember. Mulai dari SE Nomor 177 tentang penghentian sementara izin perumahan di Bandung Raya saja, disusul SE Nomor 180 yang memperluas cakupannya menjadi penghentian sementara izin perumahan di seluruh Jabar.
Kebijakan ini diambil, kata dia, setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat, dengan curah hujan tinggi yang memicu banjir dan longsor di mana-mana. Terbaru, pada 14 Desember, Gubernur mengeluarkan SE ketiga dengan nomor surat 10565. Surat edaran ini tidak hanya menyasar perumahan, melainkan juga menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, dan destinasi wisata yang berada di daerah rawan bencana.
"Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat," katanya.
Menurut Iswara, DPRD Jabar tidak hanya mendukung, bahkan pernah meminta Pemprov Jabar untuk mengeluarkan moratorium atau penghentian izin jauh-jauh sebelumnya. Tujuannya adalah agar Pemprov Jabar dapat melakukan kajian mendalam bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Pertama apakah pembangunannya berada di kawasan rawan bencana, yang kedua kabupaten/kota agar melakukan mitigasi terkait dengan pembangunan yang ada di wilayah tersebut,” katanya.
"Lalu, apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya, yang keempat di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” katanya.
Iswara menilai, tahapan-tahapan tersebut memang harus dilakukan sehingga pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi. “Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di DPRD Jawa Barat mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur,” katanya.
Melihat kedudukan hukum SE yang berada di bawah Pergub dan Perda, DPRD Jabar berencana membawa isu ini ke tingkat yang lebih permanen.
Iswara mengatakan, pihaknya akan mendorong agar aturan terkait kondisi lingkungan Jabar ini dapat ditingkatkan menjadi Perda. "Kami mendukung dan kami DPRD akan menyampaikan di Banleg nanti agar terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat dengan Perda yang sudah kita punya, jika tidak cukup mengatur dapat direvisi," katanya.
“Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar,” imbuhnya.

3 days ago
2



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









