Dorong Pertumbuhan Industri Tembakau Legal, Bea Cukai Malang Terbitkan 2 NPPBKC

4 hours ago 3

Bea Cukai mendukung legalitas industri hasil tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua perusahaan, yaitu CV Agni Prabawa Lestari dan CV Arken Indonesia. Hal ini merupakan upaya mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kegiatan penerbitan NPPBKC tersebut berlangsung pada 30 dan 31 Oktober 2025 di Aula Kantor Bea Cukai Malang, ditandai dengan penyerahan piagam NPPBKC secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, kepada masing-masing direktur perusahaan.

Johan menyampaikan penerbitan NPPBKC menjadi langkah penting dalam menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan berdaya saing. “NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau. Melalui izin ini, kami memastikan kegiatan produksi dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan penerbitan NPPBKC ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pada Kamis (30/10/2025), CV Agni Prabawa Lestari yang berlokasi di Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melaksanakan pemaparan proses bisnis sebagai bagian dari prosedur permohonan NPPBKC. Dalam pemaparannya, perusahaan menjelaskan secara rinci rencana produksi sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi.

Setelah melalui proses validasi dan tanya jawab, permohonan NPPBKC dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC. Dengan diterbitkannya izin ini, CV Agni Prabawa Lestari kini resmi beroperasi sebagai pengusaha hasil tembakau dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara serta memperkuat iklim usaha kondusif di wilayah Malang.

Sehari setelahnya, pada Jumat (31/10/2025), Bea Cukai Malang menerbitkan NPPBKC untuk CV Arken Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. CV Arken Indonesia bergerak di bidang produksi tembakau iris (TIS), SKT, dan SKM.

Dalam sesi pemaparan proses bisnis, Direktur perusahaan, Ubaidillah, memaparkan profil usaha, dokumen pendukung, denah lokasi, alur produksi, kapasitas produksi, serta cakupan pemasaran. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, perusahaan tersebut resmi mendapatkan NPPBKC dan berhak memproduksi barang kena cukai (BKC) secara legal.

Penerbitan dua NPPBKC secara berturut-turut ini menjadi komitmen Bea Cukai Malang dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berintegritas. Melalui pendampingan terhadap calon pengusaha BKC, Bea Cukai tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan industri yang patuh hukum dan berdaya saing.

“Dengan bertambahnya jumlah pengusaha BKC legal di wilayah Malang, diharapkan penerimaan negara dari sektor cukai semakin meningkat, sekaligus mengurangi peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Johan.

Read Entire Article
Food |