Eks Tentara Israel, Kreator Konten The Bali Dream Akhirnya Dideportasi

4 hours ago 8

Bali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia akhirnya mendeportasi inisial BR satu turis asing di Bali yang teridentifikasi berasal dari negara ilegal Israel. Kantor Imigrasi Bali mengusir BR yang berpaspor Lithuania namun lahir di Israel, Jumat (14/8/2026). Imigrasi juga menyampaikan SG dan AC yang teridentifikasi anggota militer penjajahan Israel dan berwisata ke Bali, sudah minggat dari Indonesia sejak 11 Agustus 2026.

Ditjen Imigasi melalui kanal media sosial (medsos) resmi menyampaikan, BR dideportasi dari Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai. “Kantor Imigrasi Ngurai Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel,” begitu penjelasan Ditjen Imigrasi yang dikutip Jumat (14/8/2026). Ditjen Imigrasi menjelaskan BR diusir karena melakukan tindakan menyalahkan izin masuk ke wilayah Indonesia.

“Karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital ‘the Bali Dream’ di mana yang bersangkutan merupakan subyek nomad,” begitu penjelasan imigrasi. Pihak imigrasi juga mengatakan, penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi di media sosial yang mengungkap tentang dua militer Israel SG dan AC. Kedua anggota tentara penjajahan di Tanah Palestina itu yang mengurusi visa perjalanan BR.

“Hasil verifikasi menunjukkan keduanya SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025,” begitu penjelasan imigrasi. Ditjen Imigrasi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap SG dan AC dan ditemukan keduanya mengarah pada pengelolaan the Bali Dream. “Imigasi menemukan situs web dan nomor Whatsapp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026,” tulis imigrasi.

Dan dari penelusuran keimigrasian, tak ada ditemukan kantor fisik biro jasa visa the Bali Dream. Setelah melakukan pengusiran terhadap BR, Imigrasi Indonesia juga melakukan cekal terhadapnya selama lima tahun. “Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, BR dideportasi dan dikenai cekal selama 5 tahun 2026, terhitung sejak 13 Agustus 2026,” begitu menurut imigrasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |