Eksploitasi Anak Dibongkar Polres Indramayu, Korban Dipaksa Live Streaming Persetubuhan

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Dalam kasus itu, tak hanya korban, pelaku juga masih tergolong remaja.

Ada dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal yang mengandung unsur pornografi. Mereka adalah NF (17 tahun) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan IL (21) asal Koja, Jakarta Utara.

“Kedua tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan kegiatan operasional konten tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada awal Januari 2026. Korban yang berusia 17 tahun diduga menjadi sasaran eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Jakarta sebagai host live streaming dalam salah satu aplikasi. Korban dijanjikan penghasilan tinggi mencapai Rp 2 juta – Rp 3 juta per hari.

“Aplikasi itu berisi konten seksual yang menampilkan antara laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan badan secara langsung,” kata Fajar.

Awalnya, korban hanya disuruh melakukan aktivitas gerakan sensual secara live. Namun kemudian, aktivitas berlanjut dengan persetubuhan secara live dalam aplikasi tersebut.

Jika target pendapatan dari penonton belum tercapai, korban diharuskan terus melakukan kegiatan tersebut melampaui jam kerja yang wajar. Upah yang diterima korban pun tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya Rp 500 ribu per hari. “Selama live, korban diawasi oleh tersangka,” kata dia.

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan atau ring light, dokumen identitas, serta alat pendukung siaran lainnya. Selain itu, rekaman bukti digital pun telah diamankan untuk keperluan persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku eksploitasi anak paling lama 10 tahun, sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain berinisial MZ, yang berperan sebagai operator utama dan pemilik akun dalam jaringan tersebut.

Read Entire Article
Food |