Hakim-Hakim MK Cecar Operator Seluler di Sidang Gugatan Perkara Kuota Internet Hangus

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan polemik kuota internet hangus. Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mencecar para pihak dengan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang mereka sampaikan dalam perkara tersebut di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mendapat kesempatan bertanya pertama yang dia tujukan kepada masing-masing provider (Telkomsel, XL, Indosat) dan juga kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Hakim dari jalur DPR RI itu menanyakan kepada ATSI terkait keterangannya bahwa kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.

Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak menguntungkan provider. Menurut dia, bisnis mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa cermat memutus.

Adies juga menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi batas waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK. Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.

Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.

Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).

Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis. Jika setahun masyarakat beli 12x dengan, tapi jika batas waktu hanya 28 hari, maka harus membeli 13 kali dari setahun.

“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” kata Guntur.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |