Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan liquefied petroleum gas (LPG) satu harga untuk tabung 3 kilogram pada 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan liquefied petroleum gas (LPG) satu harga untuk tabung 3 kilogram pada 2026. Hal ini dilakukan melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Keinginan pemerintah untuk menetapkan LPG satu harga dilandasi oleh temuan di sejumlah daerah, di mana harga LPG 3 kg per tabung bahkan bisa mencapai Rp 50 ribu, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp 16–19 ribu per tabung.
Menurut Bahlil, praktik tersebut mencederai tujuan negara dalam memberikan subsidi kepada LPG 3 kg.
“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” kata Bahlil.
Selain berencana menetapkan LPG satu harga, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.
Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Untuk LPG, Perpresnya kami lagi bahas. Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.
Secara terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan mekanisme LPG satu harga. Nantinya, setiap provinsi akan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan mempertimbangkan biaya transportasi di masing-masing daerah.
“Nanti hampir sama dengan Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah,” tutur Yuliot.
sumber : ANTARA