REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto (HS) ke sel tahanan terkait suap dan gratifikasi dari PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tamban nikel tersebut selama ini beroperasi di kawasan hutan 124,5 ribu hektare di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi yang diterima Republika, perusahaan tersebut pernah disanksi denda administratif sebesar Rp 1,2 triliun atas penggunaan ilegal kawasan hutan untuk kegiatan penambangan. "TSHI itu, namanya Toshida Indonesia," ujar sumber Republika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
"Perusahaan itu sudah pernah beberapa kali dilayangkan sanksi denda administratif atas pemanfaatan ilegal kawasan hutan untuk pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra)," kata sumber itu menegaskan.
Pada Kamis (16/4/2026) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Hery Susanto terkait penerimaan uang untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Kehutanan (LHP Kemenhut) terhadap Toshida Indonesia. Hery menerima imbalan uang dari perusahaan atas jasanya tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi menerangkan, Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis dini hari WIB. "Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai 2031. HS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025," kata Syarif.
Menurut dia, kasus itu berawal dari PT TSHI yang memiliki permasalahan sanksi administratif di Kemenhut. Sanksi administratif tersebut sebetulnya masuk dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kemenhut. PT TSHI tak terima dengan sanksi denda yang ditetapkan oleh Kemenhut.
Layangan keberatan yang dilakukan perusahaan, ditolak oleh Kemenhut. Alhasil LD, yang diketahui sebagai pemilik PT TSHI melakukan kontak langsung dengan Hery pada April 2025. "LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar (untuk menghindari sanksi administratif) sehingga bertemu dengan tersangka HS," ucap Syarif.
Saat pertemuan dengan LD, Hery masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman 2021-2026. Hery baru dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Dalam pertemuan dengan LD tersebut, Hery menjanjikan untuk membantu PT TSHI melalui perannya sebagai komisioner Ombudsman.
"Yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Syarif. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut, sambung dia, Hery atas perannya sebagai anggota Ombudsman melakukan pengaturan-pengaturan yang berujung pada kesimpulan agar Kemenhut melakukan koreksi atas kewajiban denda adminsitratif terhadap PT TSHI.
"Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membaar udang denda adalah kebijakan yang keliru," terang Syarif.
Dalam perannya sebagai komisioner Ombudsman, Hery juga menerbitkan LHP yang isinya meminta agar Kemenhut menganulir nilai denda terhadap PT TSHI. "Dan dengan perintah kepada PT TSHI agar melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan," kata Syarif.

2 hours ago
4






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448189/original/093801500_1766021590-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_07.55.13.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2384766/original/020395400_1539683489-Jason_Leung.jpg)




