REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa tradisi Halal bi Halal yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia berakar dari ijtihad warga Muhammadiyah.
HNW menjelaskan, istilah “Halal bi Halal” pertama kali dipopulerkan oleh Rahmad, seorang warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah. Pada 1924, ia menuliskan istilah “Alal Bihalal” dalam Majalah Soeara Moehammadijah. Dua tahun kemudian, pada Idul Fitri 1926, majalah yang sama sudah menggunakan istilah “Halal bil Halal” dalam iklannya.
“Tradisi yang dengan sebutan ‘Halal bi Halal’ yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (29/3/2026).
HNW, yang juga Penasihat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan, menyampaikan hal tersebut saat silaturahim Idul Fitri 1447 H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan.
Menurutnya, pada 1948 tradisi ini diadopsi dalam konteks kebangsaan. KH Wahab Hasbullah merespons permintaan Presiden Soekarno yang ingin menggelar acara untuk mendamaikan tokoh-tokoh bangsa yang sedang mengalami ketegangan politik. KH Wahab mengusulkan istilah “Halal bi Halal”, dan Presiden Soekarno menerimanya. Sejak itu, tradisi Halal bi Halal menjadi agenda di Istana Negara dan menyebar luas di Indonesia.
“Momen Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et impera kolonial Belanda,” kata HNW. “Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan, dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa serta mempererat ukhuwah di antara para pemimpin dan warga bangsa.”
Hidayat Nur Wahid menambahkan, Halal bi Halal tahun ini juga harus menjadi momentum memperkuat solidaritas umat Islam terhadap perjuangan rakyat Palestina dan penyelamatan Masjid Al Aqsha. Ia mengingatkan bahwa penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel sejak perang dengan Iran masih berlangsung hingga 15 April 2026, pertama kalinya sejak 1967 salat Tarawih, I’tikaf, Jumat, dan Idul Fitri dilarang di sana.
“Halal bi Halal juga harus menjadi momentum untuk kembalinya umat Islam pada fitrahnya, yaitu memperkuat solidaritas terhadap Masjid Al Aqsha dan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
sumber : Antara

4 hours ago
3





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















