REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkuat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan mineral kritis guna memastikan program hilirisasi nasional berjalan berkelanjutan dan mampu memenuhi tuntutan pasar global.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Cecep M Yasin, mengatakan hilirisasi mineral tidak cukup hanya menghasilkan nilai tambah ekonomi. Pengembangan industri hilir juga harus dibangun di atas tata kelola yang baik dan perlindungan lingkungan yang kuat.
"Hilirisasi yang kuat harus dibangun di atas tata kelola yang baik. Kita harus memastikan bahwa pengembangan industri hilir berjalan seiring dengan keberlanjutan sumber daya mineral," kata Cecep dalam diskusi Mineral Kritis Indonesia di Tengah Krisis Energi Dunia yang digelar lembaga think tank INDEF, Rabu (17/6/2026).
Cecep mengatakan salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Cecep menjelaskan RKAB tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen administratif, melainkan telah menjadi instrumen strategis untuk mengendalikan produksi, mengamankan cadangan mineral, serta memastikan pasokan bahan baku bagi industri hilir nasional.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara cadangan yang tersedia, volume produksi, kapasitas pengolahan domestik, dan kebutuhan industri pada masa depan. Ia mengatakan Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar kebutuhan bahan baku industri hilir dapat terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya.
Pada 2026, kebijakan mineral dan batu bara diarahkan untuk mendukung dua tujuan besar sekaligus, yakni ketahanan energi dan keberlanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menerapkan lima instrumen utama. Instrumen pertama adalah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara sebesar 25 persen yang bertujuan menjamin pasokan energi domestik, khususnya untuk pembangkit listrik nasional.
"Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi dan stabilitas harga listrik nasional," ujarnya.
Instrumen kedua adalah penerapan RKAB tahunan yang menggantikan mekanisme sebelumnya yang berlaku tiga tahunan. Menurut Cecep, evaluasi tahunan memberikan ruang pengawasan yang lebih ketat sehingga pemerintah dapat mengendalikan produksi secara lebih efektif sesuai dengan kebutuhan industri dan kondisi cadangan.
Instrumen ketiga adalah optimalisasi penerimaan negara melalui penyempurnaan harga patokan mineral dan batu bara. Selain meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara, kebijakan ini juga disertai pemberian insentif kepada perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan secara terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi.
Perusahaan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian dapat memperoleh fleksibilitas masa izin usaha yang disesuaikan dengan cadangan yang dimiliki.
Instrumen keempat berfokus pada perlindungan lingkungan hidup melalui kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebelum perusahaan memperoleh persetujuan operasi tahunan.
Menurut Cecep, kebijakan tersebut dirancang agar kegiatan pertambangan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan kondisi lingkungan yang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
"Setiap pemegang izin usaha pertambangan harus terlebih dahulu menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum diberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan setiap tahunnya," katanya.

10 hours ago
6































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)


