Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jamaah Haji

2 hours ago 2

Relaksasi fiskal hanya berlaku khusus bagi jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jamaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah. Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.

Barang Bawaan Jemaah Haji

Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal 2.500 dolar AS per orang. Jika nilai barang yang dibawa lebih dari 2.500 dolar AS, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.

"Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan," kata Nirwala, yang menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku khusus bagi jemaah haji.

Adapun untuk jemaah umrah,mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai 500 dolar AS.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umroh. Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.

"Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Nirwala.

Barang Kiriman Jemaah Haji

Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai barang maksimal 1.500 dolar AS per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN). Selain itu, penyelenggara pos barang kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.

Pengirim merupakan jemaah haji yang dibuktikan dengan nomor paspor. CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang kiriman dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm; serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan.

“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” kata Nirwala.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Read Entire Article
Food |