Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

7 hours ago 4

Kamis 03 Jul 2025 17:45 WIB

Hasto juga dituntut membayar denda Rp600 juta .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Relawan menyaksikan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto melalui layar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo (tengah) bersama tokoh PDIP lainnya Saiful saat menghadiri sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Hasto Kristiyanto berbincang dengan penasihat hukumnya saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Hasto Kristiyanto berbincang dengan penasihat hukumnya saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Hasto Kristiyanto berbincang dengan penasihat hukumnya saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Food |