
SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Sweeping bakal mulai dijalankan di sejumlah ruang publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Guna mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
"Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis malam," ujar Eri, Rabu (2/7/2025).
Eri memastikan, sweeping difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan, anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya, tidak akan dikenai sanksi.
"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan," ujarnya.
"Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," lanjut Eri.
Eri menjelaskan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," kata Eri.
Eri menegaskan, kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.
"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," ujarnya.
Eri kembali mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. Agar ke depannya mereka memiliki pandangan dan mental yang positif.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.