Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Warteg dan Warung Sejenis

2 hours ago 2
Dok. BPJPHDok. BPJPH

BISNISTIME.COM, JAKARTA — Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus mempercepat pembentukan ekosistem halal nasional yang inklusif, efisien, dan berkeadilan.

Salah satu langkah strategisnya adalah pemberian sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, khususnya warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis. Program ini dijalankan melalui skema Self Declare atau pernyataan mandiri yang lebih sederhana dan cepat.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa hingga kini telah terbit 2,79 juta sertifikat halal, mencakup 9,6 juta produk di seluruh Indonesia. Capaian ini disebutnya sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 adalah kebijakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil, khususnya warteg dan warung sejenis. Ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Haikal, sekitar 700 warteg telah memperoleh sertifikat halal gratis, sementara 500 lainnya masih dalam proses fasilitasi. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan masifnya pendampingan dan penyederhanaan prosedur yang dilakukan BPJPH bersama para mitra di lapangan.

Infrastruktur Ekosistem Halal Semakin Kuat

Untuk mempercepat layanan, BPJPH kini menggandeng 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan memiliki lebih dari 103 ribu pendamping PPH di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor aktif dari total 2.866 auditor terlatih.

Tak berhenti di situ, BPJPH juga menyiapkan 2.866 penyelia halal untuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang tersebar di rumah potong hewan dan unggas (RPH/RPU).

“Kami sedang menyiapkan pelatihan lanjutan bagi juru sembelih halal di wilayah Jabodetabek agar kompetensinya semakin standar dan profesional. Ini penting menjaga integritas rantai pasok halal dari hulu hingga hilir,” jelas Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.

Dorong Branding dan Pasar Halal Nasional

Selain sertifikasi, BPJPH juga tengah menyiapkan langkah besar membangun pasar halal nasional sebagai bagian dari penguatan ekonomi umat. Program ini didukung penyusunan regulasi turunan, fasilitasi branding, serta kampanye publik melalui kanal digital pelaku usaha.

“Promosi halal kini tidak hanya lewat regulasi, tapi juga melalui media sosial dan kanal daring pelaku usaha. Tujuannya agar kesadaran dan kebanggaan terhadap produk halal semakin meluas di masyarakat,” ujar Babe Haikal.

Menuju Indonesia Pusat Industri Halal Dunia

Babe Haikal menegaskan, sistem jaminan produk halal hanya akan kokoh jika dibangun melalui sinergi lintas sektor. Karena itu, BPJPH aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, BUMN, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta komunitas masyarakat.

“Kolaborasi adalah fondasi untuk membangun ekosistem bisnis halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing global,” tegasnya.

Dengan langkah konkret ini, para pelaku usaha kecil mulai dari warteg hingga rumah makan tradisional kini memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga strategi bisnis untuk memperluas pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, dan meneguhkan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Read Entire Article
Food |