REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Pasalnya, para pengasuh yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus itu dinilai harus diproses hukum dengan tegas dan transparan.
Arifah menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Menurut dia, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Ia menyatakan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (26/4/2026).
Ia menambahkan, Kementerian PPPA bakal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus itu secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah.
Menurut dia, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya itu juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kemen PPPA juga bakal mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare. Selain itu, edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman akan ditingkatkan, selain memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ujar dia.
Banyak masalah

3 hours ago
1

















































