
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
sumber : Antara Foto