Kemendag Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Tata Niaga Minyakita

3 days ago 5

Warga melakuan verifikasi data untuk mengambil bantuan pangan di Sekretariat RW 03 Menteng, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog resmi memulai penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) beras dan Minyakita untuk periode Oktober–November 2025. Warga penerima bantuan pangan masing-masing mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua bulan. Program Banpang beras dan Minyakita menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Program tersebut juga memperkuat daya tahan sosial masyarakat berpendapatan rendah di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar tata niaga Minyakita melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini menempatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai instrumen utama untuk menjaga pasokan serta stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan Permendag 43/2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 12 Desember 2025. Revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tersebut memperkuat tata kelola Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan yang lebih menyeluruh.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari pembekuan penerbitan persetujuan ekspor hingga penonaktifan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag. Langkah ini ditempuh untuk mencegah praktik yang mengganggu pasokan dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” kata Budi.

Penguatan pengawasan tersebut dibarengi dengan pembenahan distribusi Minyakita. Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai tulang punggung penyaluran guna memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai wilayah.

Penyaluran Minyakita juga diprioritaskan ke pasar rakyat yang diposisikan sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus saluran distribusi yang paling mudah dijangkau masyarakat.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau,” ujar Budi.

Permendag 43/2025 turut mendukung sejumlah program prioritas pemerintah, antara lain penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, serta pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Penyusunan regulasi ini didasarkan pada kajian komprehensif melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) dan kajian akademik dengan melibatkan praktisi serta akademisi.

Budi menegaskan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur agar tetap terjangkau sesuai HET. Pemerintah menutup celah spekulasi melalui pengaturan distribusi dan penegakan hukum untuk memastikan pasokan terjaga dan harga tetap stabil.

Read Entire Article
Food |