Kemenhut Pidanakan Pelaku Tambang Ilegal

12 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak pelaku pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pelanggaran izin di sektor kehutanan merupakan tindak pidana serius.

“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” kata Dwi, Rabu (2/7/2025). Ia menegaskan Kemenhut tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Menurut Dwi, penegakan hukum dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati di kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu aksi tegas Kemenhut adalah penertiban tambang ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Operasi ini dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi, hutan di Hulu DAS Bekasi itu dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal berupa galian batu kapur (karst). Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkumhut menyita sembilan alat berat ekskavator, tiga dump truck, dan mengamankan sembilan pekerja di lokasi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, mengatakan kegiatan ini merupakan respons atas penyalahgunaan kawasan hutan yang berisiko memperparah bencana seperti banjir besar di Jabodetabek pada awal 2025.

Terdapat empat titik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter. Kontur Gunung Karang pun berubah drastis akibat aktivitas tersebut.

Rudianto menegaskan Kemenhut akan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. “Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” kata Rudianto.

Read Entire Article
Food |