Kemenkum Beri Solusi Yayasan Terkendala Akibat Transformasi Data Ditjen AHU

15 hours ago 10

Kemenkum atasi permasalahan yayasan saat transformasi data berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan solusi atas permasalahan sebuah yayasan yang datanya tidak muncul dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kendala ini terjadi saat proses transformasi data sedang berlangsung di lingkungan Ditjen AHU, Jumat (14/8).

Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting Langi, menyampaikan hal tersebut dalam acara “Pasti Ada Solusi” di Gedung Kemenkum, Jakarta. Pihaknya berkomitmen untuk segera menangani keluhan masyarakat yang terdampak.

“Kami akan segera memberikan salinan yayasan tersebut agar Bapak nanti bisa gunakan untuk kepentingan Bapak ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Andi.

Penyebab Data Yayasan Tidak Muncul

Andi menjelaskan bahwa Ditjen AHU saat ini sedang memindahkan sejumlah data yayasan yang telah terdaftar ke dalam sistem baru. Proses migrasi ini menyebabkan beberapa data tidak muncul saat dicari di sistem.

“Ada kemungkinan memang ketika ditarik data, yayasan itu tidak muncul dalam sistem,” katanya. Hal ini merupakan dampak sementara dari transformasi data yang tengah berjalan.

Kronologi Kendala Yayasan

Sebelumnya, Edy Wanda dalam acara yang sama mengaku sebagai pendiri yayasan sejak 2011. Yayasannya telah terdaftar pada sistem Ditjen AHU Kemenkum dan rutin melaporkan pembaruan.

“Setiap lima tahun, saya sudah menyampaikan perubahan atau pembaharuan dari rapat yayasan, dan sudah dibalas oleh Ditjen AHU kepada kami,” kata Edy. Namun, permasalahan muncul saat yayasan hendak membeli aset berupa tanah.

“Pada saat kami membeli aset berupa tanah untuk aset yayasan, pihak BPN di Nagan Raya, Aceh, mereka mengatakan bahwa yayasan kami tidak terdaftar di Ditjen AHU sehingga pembelian aset atas nama yayasan menjadi terkendala,” jelasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |