Kementerian HAM Minta TNI dan Polisi Berkoordinasi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

6 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, masih belum tuntas. Di sisi lain, terdapat perbedaan identitas pelaku dari hasil penyidikan yang dilakukan TNI dan polisi dalam kasus itu.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai penanganan kasus itu berpotensi menimbulkan komplikasi dan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM. Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini," kata dia melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan memiliki bukti-bukti fakta peristiwa. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat terduga pelaku, yang seluruhnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI).

Menurut Munafrizal, kondisi itu akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang punya saksi dan bukti, tetapi tidak punya tersangka. Sebaliknya, ada instansi hukum lain yang punya tersangka, tapi tidak punya atau minim saksi dan bukti.

Karena itu, ia menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan. Hal itu dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, peradilan umum atau peradilan militer.

Ia menambahkan, sejumlah pihak telah menyuarakan agar perkara itu diperiksa dan diadili di peradilan umum. Alasannya tidak lain agar perkara itu dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170–172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini penting agar tidak terjadi ada dua lembaga peradilan berbeda bersifat penegakan hukum pidana yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana yang substansinya persis sama dalam waktu bersamaan,” kata dia.

Diketahui, Puspom TNI menyatakan bahwa empat orang terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus merupakan anggota Denma BAIS TNI. Empat orang itu masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebutkan dua orang terduga pelaku dengan inisial yang berbeda. Inisial terduga pelaku yang diungkap Polda Metro Jaya adalah BHC dan MAK. 

Read Entire Article
Food |