Korban Konten Deepfake Vulgar Sambut Penersangkaan Chiko oleh Polda Jateng

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para terduga korban yang wajahnya dijadikan konten deepfake vulgar oleh Chiko Radityatama Agung Putra menyambut langkah Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penetapan tersangka terhadap Chiko. Mereka menantikan hal tersebut sejak kasus Chiko mulai terkuak pada awal Oktober 2025 lalu.

"Mereka (para terduga korban) sangat mengapresiasi (penetapan Chiko sebagai tersangka). Mereka berharap kasus ini segera berlanjut, segera ada penahanan, pelimpahan ke kejaksaan, dan pelimpahan ke pengadilan," ujar Jucka Rajendhra Septeria Handhry ketika diwawancara dan ditanya tanggapan para terduga korban terkait penetapan Chiko sebagai tersangka, Selasa (11/11/2025).

Jucka merupakan kuasa hukum 18 terduga korban konten deepfake vulgar buatan Chiko. Para terduga korban yang didampingi Jucka terdiri dari siswi dan alumni SMAN 11 Semarang, tempat dulu Chiko bersekolah. Saat ini Chiko terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025.

Menurut Jucka, sebelum Polda Jateng mengumumkan penersangkaan Chiko, sebanyak tujuh terduga korban yang didampinginya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Jucka mengapresiasi Ditressiber Polda Jateng yang dinilainya cukup cepat dalam menangani kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar oleh Chiko, hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Mewakili para klien yang didampinginya secara pro bono, Jucka berharap penyidik segera melimpahkan berkas kasus Chiko ke kejaksaan. Dengan demikian, persidangan terhadap Chiko dapat secepatnya digelar.

"Korban-korban ini ingin tahu fakta-fakta sebenarnya soal apa yang mendasari pelaku ini melakukan kejahatan tersebut. Apa yang dilakukannya jahat sekali itu. Para korban ingin tahu motifnya apa dari pelaku ini? Nah, itu kan bisa didengarkan nanti ketika persidangan," ucap Jucka.

Ditressiber Polda Jateng telah menetapkan Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman antara enam hingga 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, gelar perkara kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar oleh Chiko dilaksanakan Ditressiber Polda Jateng pada Senin (10/11/2025). "Penyidik menyatakan bahwa saudara Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan (pelanggaran) ITE," kata Artanto ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025).

Artanto menambahkan, gelar perkara kasus Chiko dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk saksi korban dan perwakilan SMAN 11 Semarang. Chiko, saat masih berstatus sebagai saksi, turut menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Menurut Artanto, selain menggali keterangan saksi, penyidik turut meminta pendapat sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan pidana. Sementara salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah gawai milik Chiko. Gawai tersebut juga telah diperiksa di labfor.

"Dengan hasil pemeriksaan dari labfor, penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Artanto.

Penyidik Ditressiber Polda Jateng menjerat Chiko denga Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. "Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," kata Artanto.

Artanto mengatakan, saat ini Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap Chiko. "Nanti hari Kamis (13/10/2025) yang bersangkutan kami panggil selaku tersangka," ujarnya.

Namun Artanto belum dapat memastikan apakah Chiko akan langsung ditahan setelah pemanggilan pada Kamis mendatang. "Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya," ucapnya.

Read Entire Article
Food |