Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada pekan depan atau sekitar 15-19 Juni 2026.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat(12/6/2026).
Menurut Budi, KPK meyakini Fuad Hasan dapat memenuhi panggilan KPK yang merupakan penjadwalan ulang tersebut.“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,”ujar dia.
KPK sebelumnya kembali mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU). KPK menyebut Fuad meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% kepada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
Hal itu dikatakan KPK saat mengumumkan menahan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri di perkara kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin (8/6/2026).
Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik KPK menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
"Kedua tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0/tanpa antrean)," ujar Taufik.
sumber : Antara

7 hours ago
5






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
















