KPK Bantah Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diputuskan Sembunyi-Sembunyi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks menag Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yaqut mendadak bisa Lebaran di rumah, setelah pengajuan keluar rutan disetujui pimpinan KPK.

"Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi dari pejabat negara)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2026).

Selain itu, kata Asep, tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Pun ketika Gus Yaqut diputuskan untuk kembali ditahan di rutan.

"Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," katanya.

Sementara itu, menurut Asep, pengambilan keputusan pengalihan penahanan untuk Yaqut tersebut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat. Dia pun ikut dalam rapat itu. "Saya salah satu yang ikut rapat di situ," ucap Asep menjelaskan.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut lebih Rp 1 triliun, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag periode 2020-2025 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |