Lisa Mariana usai diperiksa di Polda Jabar terkait dengan video syur, Selasa (15/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana menduga ada pihak yang ingin memenjarakan kliennya dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Mereka menilai kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Bertua Diana Hutapea kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga sore, Selasa (15/7/2025). Ia mengatakan kliennya menerima 30 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
"Semua dijawab Mariana dengan lugas dan kesimpulan yang sudah saya nyatakan tadi di berita acara, bahwa Lisa Mariana adalah korban daripada peredaran video syur ini," ucap dia, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebut pihaknya meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan tim siber untuk menyidik dengan jelas kepentingan laporan ini untuk apa. Sebab berdasarkan bukti yang ditunjukkan saat pemeriksaan video diambil dari website luar negeri yang sudah lama, berbayar dan dilaporkan di Polda Jabar.
Bertua mengatakan orang lain yang menyebarkan data pribadi seseorang dapat dijerat tindak pidana. "Lisa Mariana tadi menjelaskan dalam keterangannya di hadapan para penyidik bahwa video syur itu tidak dalam keadaan sadar dilakukannya dan korban dari orang-orang," kata dia.
Ia mengaku kliennya pun saat ini tengah dilaporkan di Bareskrim Polri tentang pencemaran nama baik oleh tim kuasa hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kepada bapak Kapolda Jawa Barat karena mohon dengan sangat berharap perlindungan terhadap Lisa Mariana agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan Lisa Mariana dengan segera untuk memasukan ke dalam penjara dengan video syur ini," kata dia.
Ia mempertanyakan pelaporan yang dilakukan baru sekarang dimana kliennya menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak. Apalagi momen pemeriksaan di Polda Jabar juga berbarengan dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.