Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan membacakan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(18/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang mendengarkan perlawanan terdakwa akan digelar pada pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).
Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut. Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
Dia menilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
sumber : Antara

9 hours ago
7































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)










