Kurban Dikirim ke Gaza, Bolehkah? Ini Penjelasan Fikihnya

4 hours ago 4

Para Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala pramugari mendata sapi yang dijual di Mall Hewan Kurban H. Doni, kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2026). Mall Kurban H. Doni menghadirkan konsep pelayanan unik dengan mengadopsi gaya pramugari dalam penjualan hewan kurban. Konsep tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat dan pembeli menjelang Hari Raya Iduladha. Harga hewan kurban yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp17 juta hingga Rp150 juta per ekor, tergantung jenis dan bobot hewan.

REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah krisis kemanusiaan yang masih melanda Gaza, Palestina, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum mengirim dan menyalurkan hewan kurban ke wilayah tersebut. Apakah kurban yang disalurkan ke luar daerah bahkan ke luar negeri tetap sah secara syariat?

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, menyalurkan kurban ke Gaza diperbolehkan bahkan dinilai menjadi prioritas, selama memenuhi ketentuan syariat.

Menurut penjelasan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban tetap sah. Diantaranya, hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat, yakni pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik.

Selain itu, umat Islam yang akan berkurban untuk Gaza juga harus memilih lembaga yang amanah, legal, diawasi, dan diaudit agar distribusi kurban tepat sasaran.“Berkurban di Gaza itu prioritas untuk dilakukan,” ujar Ustadz Oni dikutip dari karyanya berjudul "Fikih Kontemporer Terkait Kurban", Sabtu (16/5/2026). 

Tak hanya dalam bentuk hewan segar, penyaluran kurban olahan juga dinilai relevan untuk membantu masyarakat Gaza yang berada dalam kondisi darurat. Daging kurban dapat diolah dan diawetkan dalam bentuk kornet, rendang, atau makanan kaleng agar lebih mudah dikirim dan bertahan lebih lama. 

Merujuk pada Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan distribusi daging kurban, Ustadz Oni menjelaskan: “Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang/sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.” 

Read Entire Article
Food |