Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (sapuhi) Syam Resfiadi (kedua kiri).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi menilai langkah pemerintah melegalkan Umrah Mandiri sebagai sesuatu yang positif. Menurutnya, legalisasi ini justru dapat membuka peluang baru tanpa harus merugikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini berperan melayani jamaah.
“Umrah Mandiri itu sekarang jadi legal. Yang awalnya tidak legal, sekarang jadi legal karena sudah masuk dalam undang-undang,” ujar Syam saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, meski kini sudah dilegalkan, tidak semua masyarakat mampu melaksanakan umrah secara mandiri. Hanya kalangan tertentu yang memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis yang bisa melakukannya sendiri, baik melalui aplikasi maupun secara manual.
“Seberapa mampu orang yang bisa melakukan umrah mandiri? Kan tidak semua rakyat Indonesia bisa melakukan hal itu. Hanya orang-orang tertentu yang memang punya kemampuan,” ucapnya.
Syam menegaskan, legalisasi Umrah Mandiri seharusnya tidak menjadi kekhawatiran bagi para PPIU. Aapalagi, menurutnya, selama ini praktik umrah mandiri sebenarnya sudah berjalan meski belum dilegalkan, namun tidak sampai mengganggu bisnis biro perjalanan resmi.
“Toh selama belum dilegalkan saja umrah mandiri sudah berjalan. Artinya itu tidak merusak dan tidak mempengaruhi penjualan kita,” katanya.
Ia pun mengajak para pelaku usaha travel Umrah untuk tetap berikhtiar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dengan adanya inovasi digital dan regulasi baru yang memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mandiri dalam beribadah.
“Rezeki sudah diatur sama Allah SWT, ikhtiar sudah masing-masing. Jadi saya menanggapinya baik-baik saja. Semoga juga bisa meningkatkan penjualan umrah tanpa mengurangi penjualan para PPIU,” jelas Syam.
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan regulasi baru yang mengatur legalitas pelaksanaan Umrah Mandiri, yakni ibadah Umrah yang dapat disiapkan langsung oleh jamaah tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Meski begitu, sistem pengawasan dan perlindungan jamaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para jamaah selama beribadah di Tanah Suci.