Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara terkait izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mengajukan kasasi terkait kasus itu.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan tiga. perkara. Masing-masing perkara teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.
"Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi," kata dia saat konferensi pers di Media Center MA, Senin (14/4/2025).
Dalam perkara itu, majelis hakim yang bertugas terdiri dari Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis dengan hakim anggota adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). Majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsidair Penuntut Umum.
"Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Yanto.
Meski demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.
"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," kata dia.