Masih Shock Suami Jadi Tersangka, Arsita: Kami Korban, Suami Saya Menolong Bukan Mencelakai

1 month ago 24

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Nasib apes bak jatuh tertimpa tangga tengah dialami Arsita Minaya. Perempuan 39 tahun itu mengaku masih shock setelah suaminya, Hogi Minaya alias APH (43 tahun), justru ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang berawal dari aksi penjambretan terhadap dirinya sendiri.

Alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan sebagai korban kejahatan jalanan, keluarga ini kini berhadapan dengan proses hukum yang menyesakkan. Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret di kawasan Janti, Sleman, pada April 2025 lalu.

Arsita mengatakan tidak pernah menyangka peristiwa yang bermula dari upaya menyelamatkan diri justru berujung petaka hukum bagi suaminya. Setelah bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor, sang suami justru dijerat pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Shock, kami ini korban. Dari awal kami yakin ini murni kejadian jalanan karena aksi kejahatan mereka sendiri," ucapnya kepada wartawan, Ahad (25/1/2026).

Penetapan status tersangka terhadap suaminya itu membuat Arsita terpukul karena tidak adil bagi dirinya yang menjadi korban jambret saat itu.

Arsita pun kembali menceritakan kronologi kejadian pada Sabtu, 26 April 2025 lalu, di mana pada saat itu, dirinya dan suaminya tengah menjalani rutinitas mencari nafkah dengan menyetor jajanan pasar ke sejumlah pedagang. Keduanya berbagi tugas. Arsita menyetorkan jajan pasar di kawasan Pathuk, sementara suaminya berjualan di kawasan Berbah.

Setelahnya, keduanya bertemu tanpa sengaja di kawasan Jembatan Janti. Arsita mengendarai sepeda motor, sedangkan suaminya mengemudikan mobil. Tak lama setelah pertemuan tersebut, dua orang berboncengan tiba-tiba mendekat dan mengkater tas yang dikenakan Arsita.

Merasa istrinya terancam, Hogi spontan melakukan pengejaran. Menurut keterangan Arsita, suaminya berulang kali berupaya memepet sepeda motor pelaku sembari memberi isyarat agar mereka berhenti.

"Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," ucap Arsita.

Namun, dua penjambret asal Pagar Alam, Sumatera Selatan itu justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Kejar-kejaran berakhir tragis saat motor para pelaku naik ke trotoar dan menghantam tembok bermural di dekat toko oleh-oleh. Benturan keras membuat keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Setelah terpental dan tengkurap di jalan itu masih tergenggam pisau kater di tangan jambret itu," ungkap Arsita.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap suaminya sangat tidak adil. Selain trauma akibat penjambretan yang dialaminya, kini keluarga mereka harus menerima kenyataan Hogi berstatus tahanan luar. Tak hanya itu, mobil yang dikendarai suaminya saat kejadian juga disita dan kini menjadi barang bukti di Kejaksaan.

"Saya merasa suami saya itu tidak berlebihan-lebihan dalam membela saya. Semua suami itu bakal melakukan hal yang sama ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya itu, dan menurut saya, penetapannya itu nggak adil, menurut saya," kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, pihak yang mendampingi keluarga, menyampaikan saat ini berkas perkara Hogi Minaya telah berada di Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Kamba juga mengingatkan agar Kejari Sleman mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini," katanya.

Read Entire Article
Food |