Bandar sabu asal Mataram tetap dihukum tujuh tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, seorang bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, tetap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026 yang telah diputuskan pada 17 April 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan PK ini. “Belum muncul di SIPP PN Mataram,” ujarnya. Meski demikian, informasi tersebut sudah tercantum dalam laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Hidayat Manao, dengan anggota MA Noor Edy Yono dan Suradi, mengabulkan permohonan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti. Mereka kembali mengadili perkara tersebut dan menyatakan Mandari melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana tujuh tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, tetap dijatuhi pidana empat tahun penjara sesuai putusan kasasi sebelumnya. Kelik menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
Awalnya, Mandari dan suaminya dinyatakan bebas di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian menyatakan keduanya bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Vonis tujuh tahun penjara untuk Mandari dan empat tahun untuk suaminya dijatuhkan oleh hakim.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung yang membawa sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta. Penangkapan ini mengungkap jaringan yang mengarah kepada Mandari dan suaminya, yang kemudian ditangkap di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak menuju Bali.
Keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455219/original/006121400_1766639015-IMG-20251002-WA0019.jpg)


