Menag akan Buat Lembaga Pengelola Dana Umat, Ini Tanggapan Baznas 

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai potensi dana keagamaan di Indonesia secara profesional dan transparan. LPDU dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.

LPDU akan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan instansi lainnya.

Menanggapi rencana menteri agama tersebut, Ketua Baznas, KH Noor Achmad mengatakan bahwa pihaknya mendukung ide pembentukan LPDU. LPDU akan menjadi lembaga yang bisa menggali semua potensi dana umat.

"Kami dukung ide tersebut karena akan menjadi lembaga yang menggali semua potensi dana umat dan sekaligus mengumpulkannya dan tentu untuk membangun kepentingan umat," kata Kiai Noor kepada Republika, Kamis (23/10/2025)

Meski sudah berdiri LPDU, Kiai Noor menerangkan bahwa mekanismenya bisa diatur dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi yang selama ini melekat. Misalnya Baznas akan menggali semua potensi zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya. 

Ia mengatakan bahwa Baznas juga bisa mencari dana sosial keagamaan lainnya yang luput dan belum tergali. Demikian juga dengan BWI dan lembaga lainnya, perannya tetap sama.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, LPDU adalah rencana besar menteri agama yang patut disambut. Menurutnya, ide menteri agama sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto ketika zakat istana di bulan Ramadhan 2025.

"Kita menyambut baik dengan ada lembaga pengelola dana umat yang terintegrasi bukan saja gedungnya tapi juga sistem pengelolaan dan pengendaliannya," kata Rizaludin.

Ia menambahkan, sehingga dana umat bisa dikelola secara efektif, efisien dan yang utama adalah dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat serta kepercayaan publik.

Terkait posisi Baznas setelah ada LPDU, Rizaludin mengatakan, nanti akan ikut putusan regulasinya saja. Tapi berharap nanti tetap ada intitusi negara yang mengurus zakat sebagai bentuk fasilitasi negara pada umat Islam yang ingin menjalankan rukun agamanya yaitu zakat. Supaya zakat dikelola dengan baik dan memberi dampak berkelanjutan.

Read Entire Article
Food |