
Oleh : Dr. Dece Kurniadi, SH., MM, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia sedang berada di titik penting dalam sejarah perkembangan ekonomi syariah. Dalam lima tahun terakhir, geliat ekonomi syariah semakin terasa di berbagai sektor: mulai dari keuangan syariah, zakat dan wakaf produktif, industri halal, hingga pariwisata ramah Muslim. Pertumbuhan ini menunjukkan ekonomi syariah tidak lagi dipandang sebagai sektor alternatif, melainkan sebagai pilar penting dalam perekonomian nasional yang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat.
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan
Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi dasar utama dalam penguatan arsitektur kelembagaan ekonomi syariah di Indonesia. KNEKS memiliki mandat besar untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dibentuk di provinsi-provinsi sebagai perpanjangan tangan KNEKS, berfungsi memperkuat kolaborasi lintas sektor dan memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan efektif di daerah.
Agenda ekonomi syariah juga telah diarusutamakan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Dokumen perencanaan tersebut menegaskan ekonomi syariah sebagai salah satu penggerak utama transformasi ekonomi nasional. Program prioritas seperti penguatan halal value chain, optimalisasi dana sosial keagamaan (zakat, infak, sedekah, wakaf), dan pengembangan pembiayaan syariah bagi UMKM telah ditempatkan secara eksplisit dalam RPJMN, dan wajib diturunkan oleh pemerintah daerah ke dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga APBD.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar hukum bagi daerah untuk membentuk tim atau komite lintas urusan dalam mendukung program prioritas nasional. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah memastikan agar seluruh kegiatan ekonomi syariah dapat diintegrasikan dalam sistem perencanaan daerah melalui mekanisme budget tagging.
Desain Peran KDEKS yang Diperluas
Dalam konteks kelembagaan, KDEKS berperan sebagai orkestrator pelaksanaan ekonomi syariah di daerah. Perannya tidak berhenti pada pelaksanaan program KNEKS semata, tetapi berkembang menjadi fasilitator lintas-OPD, mitra strategis dunia usaha, dan pengendali kebijakan berbasis data.
Perluasan fungsi KDEKS meliputi empat tahapan strategis:
1. Pendampingan Perencanaan: KDEKS membantu Bappeda dan tim penyusun RPJMD merancang roadmap ekonomi syariah daerah agar arah kebijakan selaras dengan RPJMN dan MEKSI 2025–2029.
2. Pemetaan Implementor: KDEKS memetakan peran OPD, lembaga vertikal (BI, OJK, Baznas, BPJPH, BWI), dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
3. Pendampingan Pelaksanaan: KDEKS mendorong program konkret seperti sertifikasi halal UMKM, pembiayaan syariah, pengelolaan ZISWAF produktif, dan pariwisata ramah muslim.
4. Monitoring dan Evaluasi: Manajemen Eksekutif KDEKS berperan sebagai PMO daerah yang menyusun dashboard kinerja, laporan triwulanan dan tahunan kepada kepala daerah dan KNEKS pusat.

3 hours ago
3
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5016061/original/098910800_1732180738-IMG-20241121-WA0027.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)

