Menteri Perhutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat perusakan lingkungan hingga memicu bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hanya saja, tidak dijelaskan daftar perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.
Raja mengakui, bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera memang ada faktor alam. Namun, harus diakui juga peran kerusakan hutan membuat bencana besar itu akhirnya terjadi.
"Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami mengumumkan kepada publik, bagian dari penerimaan kawasan hutan, kami mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare," kata Raja dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, pencabutan itu bagian dari penertiban kawasan hutan. Raja menyebut, Kemenhut sudah menertibkan PBPH yang melakukan pelanggaran seluas 1,5 juta hektare.
"Di Sumatera 116 ribu yang terkait dengan banjir nanti kita koordinasi dengan Satgas PKH belum bisa diekspose ke publik," kata Raja kepada Prabowo.
Dia menyampaikan, lahan seluas 1,5 juta hektare lahan yang perizinannya dicabut itu bukan bagian dari lahan sawit di hutan yang ditutup Satgas PKH. "4,2 (juta hektare) itu penertiban sawit dalam kawasan, jadi tambah 1,5 juta (juta hektare), ucap Raja.
Mendapat laporan seperti itu, Presiden Prabowo mendukung ketegasan Menhut Raja. Dia pun menawarkan bantuan jika memang dirasa Kemenhut kekurangan personel di lapangan dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Jadi jangan ragu-ragu kalau Anda perlu bantuan personel untuk invstigasi, minta saja nanti ke K/L (kementerian/lembaga) lain mungkin bantuan Polri TNI, K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," kata Prabowo.

4 days ago
3


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









