Menkeu Minta Kepala Daerah Percepat Penyerapan APBD 2025

3 hours ago 3

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Waki Ketua DPD Tamsil Linrung menegaskan bahwa arsitektur APBN harus mencerminkan keseimbangan antara moral kekuasaan dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan kepala daerah mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di tengah meningkatnya simpanan pemerintah daerah di perbankan. Instruksi tersebut disampaikan Purbaya melalui surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Sehubungan dengan pemantauan tersebut, serta untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan langkah-langkah penguatan sebagai berikut,” tulis Purbaya dalam surat tersebut, dikutip Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, permintaan itu menjadi dasar agar pemerintah daerah tidak lagi menahan belanja ketika kebutuhan layanan publik di lapangan masih besar. Dalam surat tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) sudah tinggi hingga September 2025.

“Dari pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari pagu,” tulis Purbaya.

Meski dana transfer pusat sudah mengalir, realisasi belanja daerah justru menurun dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini berujung pada penumpukan simpanan pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III 2025 yang kembali meningkat, alih-alih menggerakkan ekonomi daerah.

Purbaya kemudian merinci perintah yang wajib ditindaklanjuti para kepala daerah. “Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik,” demikian salah satu butir instruksi dalam surat tersebut.

Read Entire Article
Food |