Penyitaan minuman keras atau miras (ilustrasi). Peredaran minuman keras (miras) masih ditemukan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Peredaran minuman keras (miras) masih ditemukan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan hal tersebut.
Keberadaan miras salah satunya terungkap saat jajaran Polresta Cirebon menggelar razia miras di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (13/12/2025). Dalam razia pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, puluhan miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. "Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional ciu dari di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Sumarni, Ahad (14/12/2025).
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Sumarni.

5 days ago
2


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









