Potensi kerugian negara lebih dari Rp 545 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Bea Cukai Purwokerto menggagalkan peredaran 570 ribu batang rokok illegal, Ahad (15/6/2025). Penindakan dilakukan terhadap dua mobil penumpang yang mengangkut rokok ilegal di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengatakan, penindakan bermula dari informasi intelijen soal pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang yang akan melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.
Menurut perkiraan lokasi dan waktu, pergerakan sarana pengangkut diduga melalui jalur selatan dan dilakukan penggalian potensi jalur yang akan dilalui di sekitar wilayah Banjarnegara-Banyumas.
Dwijanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, tim penindakan Bea Cukai Purwokerto segera melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Ajibarang-Secang Klampok Banjarnegara sekitar pukul 20.00 WIB pada Ahad (15/6/2025).
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dua sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diindikasikan membawa rokok ilegal.
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap dua sarana pengangkut tersebut sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
“Setelah melakukan penghentian, kami mendapati barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Dwijanto dalam keterangan Kamis (3/7/2025).
Dari pemeriksaan terhadap dua kendaraan tersebut, petugas mengamankan 570 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan perkiraan nilai sebesar Rp 786 juta dan potensi kerugian negara lebih dari Rp 545 juta.
Saat ini, sopir dan barang bukti berupa dua mobil penumpang dan ratusan ribu rokok ilegal telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan Operasi Gurita 2025 ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat.
‘’Penindakan yang kami lakukan merupakan hasil dari koordinasi intensif dan berbagi informasi di lapangan, yang memungkinkan respons cepat dan tepat terhadap berbagai indikasi pelanggaran di bidang cukai,” tutup Dwijanto.