Gardu ANIEM, gardu listrik bersejarah peninggalan Hindia-Belanda terdampak pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menegaskan, pemindahan gardu listrik warisan Hindia-Belanda yang terdampak pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto tak menyalahi aturan.
Gardu Algemeene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM) yang berada di kawasan Taman Kartini itu merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB). Proses pergeseran gardu listrik bersejarah itu akan dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat yang bertangungjawab atas proyek pembangunan underpass itu.
"Iya nanti digeser sama Bina Marga Jabar. Secara aturan itu diperbolehkan jika dalam kondisi darurat tertentu," kata Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Disbudparpora Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Ketentuan pemindahan ODCB itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cagar Budaya. Tentunya pemindahan Gardu ANIEM itu harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan.
"Sekarang administrasinya lagi diproses makannya belum dipindahkan. Jadi dari Dinas Bina Marga mengajukan ke wali kota, nanti disposisi ke Disbudparpora dan ke TACB (Tim Ahli Cagar Budaya)," jelas Lucky.
Gardu Listrik ANIEM merupakan ODCB peninggalan Hindia-Belanda yang diperkirakan dibangun tahun 1920-an. ANIEM merupakan sebuah perusahaan listrik yang didirikan di Hindia Belanda di bawah perusahaan Maintz & Co. untuk memproduksi dan memasok listrik di Pulau Jawa.
Lucky mengatakan, gardu listrik peninggalan pemerintahan Hindia-Belanda di Taman Kartini itu sudah tidak berfungsi lagi. Meski begitu, gardu tersebut tak boleh dihancurkan karena masuk dalam ODCB.
"Sudah enggak aktif, dalamnya juga kosong. Itu bangunan ODCB," ucap Lucky.

3 hours ago
2
















































