Pemkot Cimahi Komentari Warga Melon Green Kompak Jual Rumah karena Protes Pabrik

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi angkat suara perihal aksi Kompleks Perumahan Melong Green Garden, RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat yang spanduk 'jual massal rumah' sebagai bentuk protes dengan keberadaan pabrik di dekat pemukiman mereka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, Pemkot Cimahi sudah menindaklanjuti protes warga dan langsung mengecek perizinannya.

Dadan mengatakan, ada dua pabrik yang dipermasalahkan warga. Yakni PT Citra Aneka Pangan Prima (CAPP) dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG) dan sudah dinyatakan lengkap. "Kalau yang perusahaan coklat (CAPP) itu sudah lama beroperasinya izinnya itu masih zaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau yang baru ini (mess dan pengepakan) baru (SIJG) yang itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perusahaan yang baru ini sewa lahan ke perusahaan lama (pabrik coklat)," ungkap Dadan saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026). 

Kemudian Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan mess dan pengepakan yang tepat berada di samping pemukiman warga Kompleks Perumahan Melong Green, RW 28. Secara regulasi, pendirian bangunan oleh perusahaan telah memenuhi syarat dan ketentuan sehingga dinas PUPR mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Tanggal 24 Agustus Pak Wali Kota turun, hampir bersama semua kepala dinas, di situ kami menampung keluhan-keluhan masyarakat, baik itu limbah, perizinan, regulasi, atau juga kesesuaian ruang segala rupa," kata Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah.

Namun setelah dilakukan pengecekan, pembangunan mess dan pengekapan yang dilakukan PT SIJG melenceng dari ketentuan yang sudah dituangkan dalam PBG. Pihaknya pun langsung memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada perusahaan tersebut.

"Usai menerima keluhan (warga) tanggal 24 (agustus) Wali Kota menginstruksikan untuk pemilikan bangunan, kami menurunkan tim untuk mengecek kesesuaiannya, bangunannya, luasannya, nah saat itu muncul, ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan PBG yang ada, makanya kami berikan surat peringatan," kata ungkap Wilman.

Wilman menambahkan, petugas PUPR akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap progres pendirian bangunan. Ia menegaskan, ada sanksi tegas jika perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan hingga menyalahi aturan dalam penggunaan bangunan.

"Kami akan inspeksi berkala, sejak 8 september, SOP kami per 3 minggu, kita inspeksi berkala. Berdasarkan PP 16 tahun 2021 bahwa jika tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut, kita bisa sampai pemberhentian sementara, atau pemanfaatannya tidak sesuai dengan yang diizinkan kita cabut izinnya," kata Wilman. 

Read Entire Article
Food |