REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi ke dalam dua fase.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Dalam periode ini, penyalur kredit tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim. Penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan akan mendapatkan relaksasi serta berpeluang memperoleh penghapusan kewajiban.
Selain kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, ketentuannya sebesar nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027.
Adapun bagi debitur baru, subsidi suku bunga diberikan sebesar nol persen pada 2026, tiga persen pada 2027, dan kembali normal menjadi enam persen pada tahun berikutnya.
Menko Airlangga menyatakan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menambahkan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.
“Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semuanya sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan lainnya,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi KUR sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
sumber : ANTARA

3 days ago
5


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









